NAVIGASI UTAMA

DPRD Maluku Tampung Tuntutan API soal LHKPN Gubernur, Hak Angket Perlu Dibahas Komprehensif

DPRD Maluku Tampung Tuntutan API soal LHKPN Gubernur, Hak Angket Perlu Dibahas Komprehensif

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku

Ambon,DP – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, menerima aspirasi Aliansi Pemuda Intelektual Maluku (API) yang melancarkan aksi pembekuan di Kantor DPRD Maluku, Kamis (24/9/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk menanggapi polemik kenaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku yang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan sekitar lima poin tuntutan kepada DPRD Maluku. Salah satu tuntutan utama yang dikemukakan adalah penggunaan hak angket DPRD untuk menanggapi permasalahan tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, Fauzan menegaskan, usulan penggunaan hak angket perlu dibahas secara komprehensif bersama pimpinan DPRD, pimpinan komisi, pimpinan fraksi, serta anggota DPRD lainnya sebelum diambil keputusan kelembagaan.

Menurutnya, DPRD merupakan lembaga yang bekerja berdasarkan prinsip kolektif kolegial, sehingga keputusan strategi seperti penggunaan hak angket tidak dapat ditentukan secara pribadi oleh satu atau beberapa anggota DPRD.

“Hari ini saya dan teman-teman sifatnya hanya menerima tuntutan aksi dari peserta aksi. Untuk menuju ke sana, tentu ini perlu diskusi secara komprehensif dengan pimpinan DPRD dan anggota DPRD,” ujar Fauzan kepada wartawan usai menerima massa aksi.

Ia menjelaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan API akan disampaikan kepada Ketua DPRD Maluku untuk selanjutnya dibahas bersama guna menentukan langkah dan tindak lanjut lembaga terhadap tuntutan tersebut.

Fauzan juga menceritakan kejadian yang sempat terjadi selama proses penerimaan massa aksi. Ia menilai perbedaan pandangan dan tingginya intensitas diskusi merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi, namun tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Menurutnya, DPRD telah memberikan ruang kepada peserta aksi untuk menyampaikan pemikiran, kritik, dan tuntutan mereka. Anggota DPRD juga diberikan kesempatan untuk menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan massa.

"Kalau memang ada perbedaan pandangan, kita pikir itu hal yang biasa. Yang paling penting, hari ini tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan. Kalau hanya sekedar intensitas yang tinggi dalam diskusi, itu hal yang biasa dalam forum-forum," katanya.

Terkait desakan agar DPRD mengambil tindakan terhadap anggota DPRD Maluku, Sauda, ??Fauzan menyatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode etik harus dilakukan sesuai mekanisme dan landasan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, DPRD bukan lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum. Kewenangan kelembagaan DPRD dalam konteks tersebut lebih berkaitan dengan penegakan aturan administratif dan kode etik terhadap anggotanya.

Fauzan mempersilakan API menempuh jalur pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku apabila memiliki bukti nyata mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud.

Namun, ia mengatakan DPRD belum dapat mengambil kesimpulan karena masih perlu meminta klarifikasi langsung dari Sauda.

“Kalau teman-teman dari API menganggap ada hal-hal yang diduga tidak sesuai dengan kode etik, silakan. Kalau memang ada bukti konkret sebagai pendukung untuk melakukan laporan secara etik di Badan Kehormatan, silakan saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum melakukan tabayun atau meminta penjelasan langsung dari Sauda terkait persoalan yang disampaikan massa aksi.

Oleh karena itu, DPRD masih memerlukan proses klarifikasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Fauzan menegaskan, tindak lanjut terhadap seluruh tuntutan API akan menunggu pembahasan internal DPRD Maluku setelah aspirasi tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD.

Menurutnya, Ketua DPRD akan mengoordinasikan pembahasan bersama pimpinan dan anggota dewan untuk menentukan sikap kelembagaan terhadap tuntutan yang telah disampaikan.

Oleh karena itu, tuntutan penggunaan hak angket maupun desakan penanganan dugaan pelanggaran kode etik masih memerlukan pembahasan dan mekanisme kelembagaan sebelum DPRD Maluku mengambil keputusan lebih lanjut. (*")

Tag Terkait
  • Tidak ada tag terkait.
Link berhasil disalin!
+