NAVIGASI UTAMA

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber Dinamika Publik

Dinamika Publik menjalankan aktivitas jurnalistik melalui platform digital dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pedoman ini disusun sebagai landasan bagi pengelola media, pimpinan redaksi, redaktur, wartawan, reporter, kontributor, editor, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi serta penyebaran informasi melalui dinamikapublik.web.id dan platform digital yang dikelola oleh Dinamika Publik.

1. Ketentuan Umum

Pedoman ini berlaku untuk seluruh aktivitas jurnalistik dan publikasi informasi yang dilakukan melalui website, media sosial, maupun saluran digital lain yang berada dalam pengelolaan Dinamika Publik.

Setiap proses pemberitaan diupayakan mengikuti prinsip profesionalisme, akurasi, keberimbangan, independensi, serta tanggung jawab kepada masyarakat.

2. Proses Verifikasi dan Keberimbangan

Informasi yang akan dipublikasikan sebagai berita di Dinamika Publik diupayakan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai dengan kondisi serta karakter informasi yang diperoleh.

Redaksi berusaha memastikan informasi yang disampaikan memiliki sumber yang jelas dan tidak dengan sengaja menyesatkan pembaca.

Dalam pemberitaan yang melibatkan kepentingan atau pernyataan dari pihak tertentu, redaksi berupaya memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi.

Untuk informasi yang memiliki kepentingan publik dan membutuhkan penyampaian secara cepat, publikasi dapat dilakukan terlebih dahulu berdasarkan informasi awal yang tersedia, dengan tetap mengupayakan proses verifikasi dan pembaruan informasi setelahnya.

3. Materi dari Pengguna

Dalam pengembangan layanan digital, Dinamika Publik dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan masyarakat menyampaikan komentar, informasi, opini, tanggapan, atau materi lainnya.

Pihak yang mengirimkan suatu materi bertanggung jawab atas isi materi tersebut.

Redaksi memiliki kewenangan untuk melakukan moderasi, penyuntingan, pembatasan akses, atau menghapus materi yang dinilai melanggar hukum, mengandung fitnah, kebencian, diskriminasi, pornografi, perjudian, penipuan, ancaman, atau materi lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

Dinamika Publik menghormati hak masyarakat maupun pihak yang diberitakan untuk menyampaikan koreksi, ralat, tanggapan, dan Hak Jawab.

Apabila terdapat kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi redaksi menggunakan saluran komunikasi resmi.

Permohonan koreksi atau Hak Jawab sebaiknya disertai identitas yang jelas, informasi mengenai berita yang dimaksud, serta keterangan atau bukti pendukung yang relevan.

Redaksi akan memeriksa permohonan tersebut berdasarkan fakta dan informasi yang tersedia serta menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

5. Pembaruan dan Pencabutan Berita

Setiap berita yang telah diterbitkan menjadi bagian dari arsip informasi Dinamika Publik.

Pembaruan atau koreksi dapat dilakukan apabila terdapat informasi baru, kesalahan fakta, perubahan kondisi, atau hal lain yang membuat informasi sebelumnya perlu disesuaikan.

Pencabutan suatu berita bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara otomatis. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan tingkat kesalahan, kepentingan publik, aspek hukum, perlindungan terhadap pihak tertentu, serta hasil evaluasi redaksi.

Apabila perubahan terhadap suatu berita bersifat penting, redaksi dapat memberikan keterangan mengenai adanya pembaruan atau koreksi pada artikel yang bersangkutan.

6. Iklan dan Materi Komersial

Dinamika Publik dapat menyediakan ruang untuk berbagai bentuk materi komersial, termasuk iklan digital, advertorial, sponsored content, publikasi berbayar, promosi, dan bentuk kerja sama lainnya.

Materi komersial akan diupayakan memiliki penanda atau penyajian yang membedakannya dari berita jurnalistik agar pembaca dapat memahami sifat dari konten tersebut.

Materi iklan maupun kerja sama publikasi tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak boleh memuat materi yang dilarang.

Kerja sama komersial tidak menjadi dasar untuk memanipulasi fakta atau mengubah hasil kerja jurnalistik secara tidak semestinya.

7. Etika dan Perlindungan Narasumber

Dinamika Publik menghormati hak dan keamanan narasumber dalam kegiatan jurnalistik.

Identitas sumber informasi tertentu dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum serta etika profesi.

Penggunaan informasi dari narasumber dilakukan dengan mempertimbangkan konteks, kepentingan publik, akurasi, serta risiko yang mungkin timbul akibat publikasi.

8. Materi yang Tidak Diperbolehkan

Dinamika Publik tidak membenarkan publikasi materi yang bertentangan dengan hukum, kepentingan publik, dan etika jurnalistik.

Materi yang dilarang antara lain:

  • Informasi palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan masyarakat.

  • Fitnah dan tuduhan tanpa dasar yang dapat merugikan pihak lain.

  • Ujaran kebencian dan konten diskriminatif.

  • Materi pornografi.

  • Promosi atau informasi yang berkaitan dengan perjudian ilegal.

  • Konten yang mendorong kekerasan atau tindakan melanggar hukum.

  • Konten yang mengeksploitasi anak atau pihak rentan.

  • Informasi pribadi yang disebarluaskan tanpa dasar atau kepentingan yang sah.

  • Materi lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan standar etika jurnalistik.

9. Independensi Redaksi

Dinamika Publik berupaya mempertahankan independensi dalam menentukan materi, sudut pandang, proses penyuntingan, dan keputusan publikasi.

Pemberitaan harus didasarkan pada fakta dan proses jurnalistik, bukan semata-mata karena kepentingan komersial, tekanan pihak tertentu, maupun kepentingan pribadi.

Hubungan kerja sama dengan pengiklan, sponsor, instansi, perusahaan, organisasi, maupun pihak lainnya tidak boleh menghilangkan tanggung jawab redaksi dalam menjaga kualitas dan integritas pemberitaan.

10. Penanganan Keberatan dan Perselisihan

Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keberatan terhadap pemberitaan Dinamika Publik, penyelesaian diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi dengan redaksi.

Pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan koreksi, klarifikasi, Hak Jawab, maupun bentuk keberatan lainnya melalui saluran resmi yang disediakan.

Redaksi akan berusaha menangani setiap persoalan secara profesional dengan mempertimbangkan fakta, kepentingan publik, ketentuan hukum, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Penutup

Pedoman Media Siber ini merupakan bagian dari komitmen Dinamika Publik untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, independen, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kami memahami bahwa perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi terus berubah. Karena itu, pedoman ini dapat dievaluasi dan disesuaikan apabila terdapat perubahan regulasi, perkembangan teknologi, maupun kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Dinamika Publik akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dinamika Publik
Suara Publik, Fakta Tanpa Batas.

+