Ambon,DP – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus mendorong proses percepatan penetapan Raja Definitif Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon. Pemkot menargetkan Negeri Tawiri dapat memiliki raja definitif pada tahun 2026, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan dalam Peraturan Negeri (Perneg).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Hendri Toisuta, Senin (21/9/2026), menyusul hasil peninjauan langsung (on the spot) ke Negeri Tawiri terkait proses penetapan kepala pemerintahan negeri dan masalah internal mata rumah parentah.
Hendri menjelaskan, terdapat tiga mata rumah parentah di Negeri Tawiri, yakni mata rumah parentah Elaha, mata rumah parentah Tuhuleru, dan mata rumah parentah Soplanit.
Menurutnya, mata rumah parentah Elaha dan Tuhuleru tidak mengalami masalah, sementara mata rumah Soplanit masih menghadapi masalah internal terkait penentuan kepala mata rumah parentah.
Ditegaskan, proses penetapan Raja Tawiri harus tetap berpedoman pada Perneg yang telah ditetapkan sebelumnya dan menampilkan seluruh elemen mata rumah parentah, termasuk mata rumah Soplanit.
“Peraturan negeri itu sudah ditetapkan pada saat itu dan disertakan oleh semua elemen mata rumah parentah, termasuk Soplanit yang sekarang bermasalah. Jadi, proses dan pentahapan tetap akan berlanjut karena Perneg sudah dibuat dan berita acaranya lengkap,” jelas Hendri.
Terkait persoalan internal mata rumah Soplanit, Hendri mempersilakan pihak yang berselisih menempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) mengenai pihak yang berhak menjadi kepala mata rumah parentah.
Dikatakan, Saniri Negeri Tawiri sebelumnya telah melakukan mediasi dan menyampaikan surat sesuai tahapan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, mata rumah Soplanit belum menyampaikan calon kepala mata rumah parentah sebagaimana yang dibutuhkan dalam proses tersebut.
Oleh karena itu, Pemkot Ambon menegaskan bahwa persoalan internal tersebut tidak boleh terus menghambat tahapan penetapan Raja definitif Negeri Tawiri.
Hendri mengungkapkan, apabila persoalan di mata rumah Soplanit belum terselesaikan, proses pemerintahan negeri akan tetap didorong melalui mata rumah Elaha dan Tuhuleru, sesuai kesepakatan pergantian kepemimpinan yang telah diatur dalam Perneg.
Menurutnya, mekanisme pergantian kepemimpinan antarmata rumah tersebut telah disepakati bersama, sehingga penetapan Raja tidak harus menunggu penyelesaian seluruh persoalan internal mata rumah Soplanit.
"Nanti akan ada rapat berikut dengan Elaha siapa dan Tuhuleru untuk menetapkan yang lebih dulu memerintah, karena dalam Perneg sudah diatur secara bergantian. Mereka sudah sepakat untuk bergantian," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah Saniri Negeri Tawiri menetapkan dan mengusulkan calon Raja sesuai mekanisme yang berlaku, Pemkot Ambon akan menyampaikan masukan kepada Wali Kota Ambon untuk ditindaklanjuti melalui proses penetapan.
Selain Bagian Hukum, pemerintah juga akan memberikan masukan melalui waktu penyesuaian dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan negeri, sehingga tahapan tender dapat segera diselesaikan.
Hendri berharap Saniri Negeri Tawiri dapat memaksimalkan dalam menyelesaikan seluruh tahapan dan segera mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah ada pengusulan dari Saniri Negeri Tawiri, pemerintah kota akan langsung memberikan masukan kepada Wali Kota. Kita dorong mekanismenya agar Saniri bekerja maksimal, sehingga Tawiri juga bisa memiliki Raja definitif dalam tahun ini,” tuturnya. (**)



